
DKPP Putuskan Semua Komisioner KPU Situbondo Langgar Kode Etik di Pilkada 2024
TerjangNews-SITUBONDO Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo Provinsi Jawa Timur melanggar kode etik. Pengadu Abdur Rahman Saleh menyatakan semua komisioner KPU Situbondo dinyatakan melanggar kode etik penyelengara. Informasi tersebut dimuat dalam putusan perkara 40-PKE-DKPP/1/2025.
Dipimpin sidang oleh Ratna Dewi Pettalolo. "Iya kemarin saya mengikuti sidang putusan pada Senin 16 Juni 2025 di Jalan Abdul Muis Jakarta Pusat dan pihak DKPP menyatakan kelima komisioner KPU Situbondo melanggar kode etik," kata Rahman saat dihubungi Kompas.com, Rabu (18/6/2025).
Kelima komisioner KPU Situbondo yakni Hadi Prayitno, Agita Primasanti, Andy Wahyu Pratama, Khoirul Anam, Bustamil Arifin.